Ketua umum Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) Ignatius Indro menyambut baik masuknya suporter dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan, namun harus ada aturan turunan yang lebih detail untuk melindungi suporter.
Hal ini dikatakan saat menghadiri acara Sosialisasi Undang-undang Keolahragaan yang dilakukan Kemenpora di Jakarta hari ini.
“Undang-undang ini merupakan undang-undamg pertama yang mengakomodir suporter, dan ini patut diapresiasi. Namun harus dibuat aturan turunan yang lebih detail yang melindungi suporter, agar suporter tidak hanya menjadi obyek belaka namun harus menjadi bagian penting dari dunia olahraga sehingga perlu dilindungi hak-haknya,” ujar Indro.
Indro juga mencontohkan kejadian pemukulan terhadap suporter Indonesia di Malaysia saat Timnas Indonesia bertanding di sana beberapa waktu lalu.
“Kejadian seperti di Malaysia tentu dapat dihindari kalau ada aturan yang mengatur bagaimana advokasi yang bisa dilakukan ketika suporter berada di lokasi rawan. Demikian juga ketika di dalam negeri, aturan yang melindungi harus jelas sehingga tidak ada lagi jatuh korban,” ungkap Indro.
Sementara itu Ketua Bidang Hukum PSTI, Hazmin Sutan Muda berharap pengelolaan suporter diatur secara detail dalam peraturan pemerintah sebagai aturan turunan undang-undang ini.
“Saya berharap turunan peraturan pemerintah nantinya mengatur lebih detail terkait pengelolaan suporter, dimana suporter wajib mendapatkan perlindungan hukum dan kenyamanan disaat menonton karena suporter merupakan bisnis industri yg bermanfaat,” ujarnya.
Menpora Zainudin Amali menyatakan pentingnya sosialisasi Undang-undang Keolahragaan ini terutama kepada seluruh suporter di Indonesia.
“Di Undang-undang ini suporter menjadi bagian penting dari olahraga, sehingga sosialisasi juga akan dilakukan kepada suporter di seluruh Indonesia,” kata Menpora.
Senada dengan Menpora, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda berharap dengan adanya undang-undang ini, suporter dan klub bisa duduk bersama membangun keolahragaan dan semakin terkordinirnya suporter di Indonesia.
“Selain proteksi terhadap suporter, diharapkan Undang-undang ini bisa membuat suporter dan pihak klub duduk bersama untuk mengkordinir suporter,” ujarnya.
(DRO)