Kanalbolers, lewat Inpres No.3 Tahun 2019, Presiden menginstruksikan kepada 12 kementerian, Kapolri, dan seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota. 12 Menteri tersebut adalah Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Pemuda dan Olahraga, Mendikbud, Menteri Agama, Menristek Dikti, Menteri BUMN, Menteri Keuangan, Menteri Agraria, Menteri PUPR, Menkes, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasinoal/Bappenas. Mereka diminta untuk mengambil langkah peningkatan prestasi sepakbola.
Meski tidak masuk dalam Inpres tersebut, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ternyata ingin juga terlibat dalam pembangunan sepak bola Indonesia. Wakil Menteri Desa, Budi Arie Setiadi mengatakan Dana Desa memang bisa dipergunakan untuk pembangunan sarana olahraga di desa. Bahkan, pembangunan sarana olahraga ini pernah menjadi salah satu dari empat program prioritas Kemendes PDTT pada 2019.
“Tujuannya membangun ruang publik dan meningkatkan aktifitas ekonomi masyarakat,” kata Budi Arie. Selain itu, menjadi ruang bagi generasi muda untuk menyalurkan energinya secata positif hingga tidak terjebak pada narkoba, tawuran dan radikalisme. Pembangunan fasilitas ini punya tiga aspek peluang bisnis untuk BUM Desa yaitu Aspek Sarana dan Prasarana, Aspek Kelembagaan /Organisasi dan Aspek Pembinaan.
Budi Arie memaparkan, adanya sarana prasarana olahraga itu memberikan peluang bisnis bagi BUM Desa yaitu jadi mengelola lapangan untuk sewa Friendly Game, sparing, dan sewa latihan rutin; BUM Desa menyediakan perlengkapan sepak bola seperti kostum, Bola, Sepatu, perlengkapan latihan dll dan BUM Desa mendirikan unit usaha baru, kios kuliner atau makanan ringan di sekitar lapangan sepak bola.
Bagaimana sebenarnya Kemendes membangun sarana dan prasarana sepak bola di Indonesia? Gak usah berlama-lama langsung saja Nonton Petualangan SI Kabol kali ini, bersama Wamendes Budi Arie Setiadi.
Jangan Lupa Subscribe, Like, Comment, Share di medsos kalian dan juga pencet tombol notifikasinya ya
(DRO)